Menjelang PSU Kabupaten Serang, Kedapatan Amplop Putih Berisi Uang Pecahan Rp 50 ribu

Detikrakyat.com
Sabtu, 19 April 2025, 02.25.00 WIB Last Updated 2025-04-19T23:45:26Z

 


















SERANG - Menjelang pemilihan suara ualang (PSU) di kabupaten serang, yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025, diduga mempergunakan politik Uang, dimana pungsi panwas yang sudah ditugaskan untuk mengawasi potensi adanya dugaan praktek kecurangan dengan memanfatkan politik uang Sebagai Senjata,


Berdasarkan hasil pantaun awak media telah ditemukan adanya dugaan  politik Uang di kampung Kadeper Desa majasari, kecamatan Jawilan, kabupaten serang, bahkan dugaan tersebut tidak hanya disitu hal serupa juga ya terjadi di Desa Cemplang, kecamatan, Jawilan, kabupaten Serang, Banten. Pada jumat 18/2025.


Terpantau amplop putih yang bertuliskan coblos 02 dengan  berisi uang pecahan Rp, 50,000 (Lima puluh Ribu Rupiah), Amplop tersebut seakan mengarahkan agar mencoblos paslon 02. 


Menurut Sumber yang di minta namanya tidak disebutkan Dengan alasn tertentu saat di konfirmasi dikediamannya pada Kamis 17 April 2025 pukul 16 : 22 WIB, ia menjelaskan dirinya di beri amplop yang berisi uang dan Diminta untuk mencoblos paslon 02.


"Iya pak kemarin memang ada yang kesini ngasih amplop putih pas sya buka ada uangnya 50 ribu lumayan untuk beli es pak, memang saya diarahkan untuk coblok 02," jelasnya.


Sementara Ika Sapitri. Ketua Panwascam Kecamatan Jawilan, saat dikonfirmasi melalui Telepon WhatsApp-nya, pihaknya mengaku akan segera menelusuri dengan  adanya dugaan politik uang di kampung kadper Desa majasari, dan Desa Cemplang, kecamatan Jawilan,


"Waalaikum salam,

Baik terimakasih atas informasinya. Kita akan telusuri," Singkat Ika Ketua Panwascam Kecamatan Jawilan,


Lebih lanjut awak media konfirmasi terkait sangsi dugaan politik uang dari salasatu paslon, Namun sangat disayangkan Ika lebih memilih diam dan membisu tidak menjawab.


Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang yang dapat merusak nilai demokrasi pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Serang.


Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah menegaskan bahwa politik uang merupakan praktik yang sangat merusak dan mencederai proses demokrasi yang bersih dan jujur.


Ia mengajak seluruh masyarakat, pasangan calon (paslon), tim sukses, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan untuk menjauhi praktik tidak terpuji tersebut.


"Masyarakat harus tolak politik uang, karena ini membahayakan baik bagi penerima maupun pemberi akan dikenakan sanksi pidana," katanya, dikutip dari Antara.



Menurutnya, perlu terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena politik uang bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghina hak pilih masyarakat. Pemilihan harus berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis.


Sehingga Bawaslu akan meningkatkan pengawasan secara ketat selama masa pelaksanaan PSU. Ia juga memastikan bahwa jajarannya akan siaga untuk mencegah dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk dugaan politik uang.


"Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu juga melakukan patroli ke seluruh wilayah Kabupaten Serang. Patroli juga tidak hanya dilakukan pada malam hari saja tetapi setiap saat," katanya.


MK menyatakan Pilkada Kabupaten Serang harus diulang. Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan kembali memperebutkan 1.225.871 suara masyarakat berdasarkan DPT.



Pada Pilkada 27 November 2024 lalu, Andika Hazrumy - Nanang Supriatna mendapatkan 254.494 suara. Kemudian Ratu Zakiyah - Najib Hamas memperoleh 598.654 suara.


Andika Hazrumy merupakan mantan Wagub Banten 2017-2022, anak dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, dan keponakan Ratu Tatu Chasanah, Bupati Serang dua periode.


Sedangkan Ratu Zakiyah istri dari Menteri Desa (Mendes), Yandri Susanto.



(Dede/tim)



Komentar

Tampilkan

  • Menjelang PSU Kabupaten Serang, Kedapatan Amplop Putih Berisi Uang Pecahan Rp 50 ribu
  • 0

Terkini

Topik Populer