LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengakui telah menangani kasus pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang terjadi di Universitas Setia Budhi Rangkasbitung pada tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfanto.
"Iya tahun 2023 kita pernah menindaklanjuti laporan dari salah satu organisasi yang ada di Lebak, yang melaporkan KIP di kampus Setia Budhi," katanya saat ditemui di Kejari Lebak, Senin (10/2/2025).
Aktivis Desak Kejari Lebak Tuntaskan Kasus Dugaan Pemotongan KIP di Universitas Setia Budhi
Irfanto mengatakan, setelah menerima laporan, Kejari Lebak melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari mahasiswa dan pihak Universitas Setia Budhi.
"Baik dari pihak inspektorat kampus, kemudian yang memiliki dan penyaluran KIP itu sendiri," katanya.
Menurut Irfanto, setelah dilakukan penyelidikan tahun 2023, pihaknya menemukan adanya pungutan yang dilakukan kampus Setia Budhi Rangkasbitung terhadap mahasiswa.
Pemungutan yang dimaksud adalah pungutan partisipasi, sukarela dari masing-masing mahasiswa, kurang lebih sebesar Rp 100.000 per satu semester berdasarkan surat pernyataan yang dibuat mahasiswa.
Red