Namun banyak oknum tidak bertanggung jawab yang seringkali memalsukan sertifikat tanah untuk disalahgunakan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara membedakan sertifikat tanah yang asli dengan sertifikat tanah palsu.
Merangkum dari beberapa sumber resmi, Jumat (3/1/2025), berikut adalah beberapa cara untuk cek sertifikat tanah asli atau palsu, baik itu secara offline maupun online.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
– Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir.
– Kunjungi ke kantor BPN terdekat.
– Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
Biaya untuk pengecekan di BPN sekitar Rp 50.000.
Sementara, waktu pengecekan sertifikat tanah kurang lebih sehari.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan website resmi untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu. Berikut langkah-langkahnya:
– Kunjungi laman www.atrbpn.go.id.
– Pilih ‘Publikasi’.
– Pilih ‘Layanan’.
– Klik ‘Pengecekan Berkas’.
– Isi data yang diperlukan seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan lainnya.
– Klik ‘Cari Berkas’ di bagian bawah.
– Informasi mengenai status sertifikat tanahmu akan muncul.
Cek Keaslian Sertifikat Tanah lewat Website BHUMI
Selanjutnya, cek keaslian sertifikat tanah juga bisa melalui website BHUMI.
Laman ini berisikan peta interaktif yang bisa menampilkan bidang-bidang tanah yang terdaftar di kementerian ATR/BPN. Berikut caranya:
– Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
– Kik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
– Klik Pencarian Bidang (NIB/HAK).
– Masukkan nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan.
– Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atau Nomor Hak.
– Klik “Cari Bidang”.
– Kemudian, informasi terkait bidang tanah yang dicari akan muncul