Serang -- Beperapa hari yang lalu diketahui armada yang mengangkut limbah B3 dari PT Wahana Pamusnah Limbah Industri (WPLI) yang di keluarkan dan akan di buang ke wilayah tanggerang, diketahui telah di amankan oleh pihak kepolisian Polda Banten. Pada sabtu 28/12/2024 kemarin,
Selain itu ternyata menurut informasi dari narasumber PT WPLI yang beralamat di kampung parakan, Desa parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, banten. Di duga didalam perusahaan tersebut ada penyulingan olie bekas menurut informasi dari Narasumber. selasa 31/12/2024.
Iya mengatakan bahwa di dalam PT tersebut ada penyulingan Olie, yang hasilnya di kirim ke pengepul-pengepul yang bekerjasama dengan pihaknya
" Emang abang gak tau di dalam pabrik itu ada penyulingan olie, kalau sudah bersih olie nya di kirim ke pengepul-pengepul yang kerjasama dengan pihak mereka, di singgung soal perijinan.iya mengatakan, Ya kalau perijinan pasti ada bng" kata sumber,
Dengan adanya informasi yang di dapat oleh media ini. Yang diduga perusahaan tersebut telah melanggar setandar oprasional prosedur (SOP), Ketua Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM), gerakan nurani rakyat,Teguh Santoso. Meminta kepada pihak intansi terkait serta aparat penegak hukum APH agar segera menindak tegas,
"Kalau memang itu benar adanya perusahaan tersebut diduga sudah keluar dari SOP, karena setau kami limbah tersebut dari perusahaan-perusahan baik limbah medis dari rumasakit, yang masuk ke pt tersebut harus di musnahkan, tida boleh di produksikan baik di jual belikan" tegasnya
(Tim / red)