Serang --Tak ada jawaban yang pasti dan masih cuma berjanji, membuat Inak, pemilik lahan yang belum dibayar oleh PT Alam Utama Mining AUM, perusaan tersebut merupakan Tambang Pasir yang berlokasi di Kampung Cikasantren blok Cangkring, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Menurut ahli waris dari madhapi, masri mengaku tanahnya sudah dikuasai oleh perusahaan tambang pasir, sementara pengakuan dari pihak perusahaan bahwa tanah tersebut pihaknya sudah memberikan tanda jadi DP kepada yahya warga curug tutul lebak,
Irwansyah S.E, S.H, Wakil Ketau (WAKA), Ormas Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP), Markas wilayah Banten. dan iya juga sebagai anak dari masri ahli waris dari madhapi Akan menuntut hak keluarganya agar perusahaan tersebut segera menyelesaikan kewajibannya membayar hak keluarganya mulai dari sewa hingga janji pembayaran yang selama ini belum terealisasi. minggu 15/12/2024.
“Saya akan segera menuntut hak keluarga sya, dan janji-janjinya yang sudah berkali-kali belum saja membayar, setiap kali saya tegur cuma memberi janji” katanya.
Masih kata Irwansyah, “sudah sekian lama tanah keluarga saya dikuasai, tetapi seperti tidak ada upaya atau etikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sesuai harga yang sudah di sepakati, tambahnya
Irwansyah juga mengatakan. “kenapa orang lain yang hanya mengakui di kasih DP tanda jadi sedangkan keluarga saya yang bukti kepemilikannya jelas dan mungkin lebih jelas ketimbang orang yang sudah dikasih DP yang tidak memiliki bukti sah, sedangkan kami memiliki sporadik SPPT ini adalah bukti kepemilikan kami” tegasnya.
bersama kuasa Hukumnya Irwansyah akan segera mendesak dan bertindak tegas “Saya tidak mau tau, pokoknya PT AUM harus segera membayar atau saya akan kuasai kembali tanah milik keluarga saya" cetusnya,
Sementara itu, Baron yang mengaku dari pihak PT AUM yang juga pernah berjanji dalam musyawarah di rumah masri dari ahli waris madhapi dan di saksikan para pihak mengakui dan dirinya berjanji akan segera mengajukan kepada pimpinannya,
"Iya sudah ngasih DP Rp 25.000.000 (duapulu lima juta rupiah), itu tanda jadi, saya aka segera ajukan sisanya ke bos Irwan supaya cepat di selesaikn tapi maap ini kan hari libur pak Irwan bos gak bisa di ganggu, mungkin hari senin aja saya telepon" janjinya,
Baron mengatakan pihaknya memberikan tanda jadi DP kepada yahya berdasarkan surat pernyataan dari yahya tanpa ada dasar bukti-bukti surat kepemilikan yang sah dan jelas, katanya
Sampai hari senin baron belum bisa memberi keputusan kemudian keluarga dari ahli waris menghubunginya lewat telepon WhatsApp nya,
"Iya sya nunggu bos dulu karena ibunya lagi di rumasakit" kata baron. selanjutnya dan sampai saat ini Baron setiap di hubungi tidak mau angkat Telepon dan diduga mau menghindar dari janjinya,
Menanggapi hal itu, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) salasatunya adalah ormas BPPKB DPAC Kecamat Jawilan, Anung Labas. mengungkapkan bahwa DPAC Kecamatan Jawilan, akan hadir membantu keluarga ahli waris dari madhapi yaitu masri, "kami siap akan hadir membantu sampai pemilik laha mendapatkan haknya dan kami berharap kepada pihak perusahaan agar segera menyselesaikan sebab sampai saat ini belum ada etikad baik maka apapun yang kami sampaikan hari ini kami siap membantu" katanya
Diketahui hasil perkembangan akhir dari apa yang dijanjikan sebelumnya oleh Baron terhadap ahli waris menurut Teguh Santoso. dari lembaga suadaya masyarakat (LSM) gerakan nurani rakyat (GNR), yang pada saat musyawarah hadir dirinya menjelaskan di depan media ini, bahwa semua sudah di panggil dan dimusyawarahkan akan tetapi sampai detik ini belum ada titik terang,
"Itu kan sudah dimusyawarahkan hasilnya sudah disepakati oleh semua pihak tapi sampai detik ini belum juga ada kepastian, seolah-olah tidak ada etikad pembayaran hanya janji-janji saja, klu seperti ini terus kami akan kawal dan segera bertindak sesuai hukum yang berlaku sampai ahli waris mendapatkan keadilan,“ucapnya.
Pertemuan yang tidak membuahkan hasil pihak ahli waris dan kuasa hukumnya dengan keras menuding ada Oknum Mafia dibalik proses pembayaran lahan yang sudah dikuasai oleh pihak perusahaan tersebut dan dipakai untuk tempat limbah tambang pasir, Pihak ahli waris dengan tegas menyatakan akan mengambil alih lahan yang sudah dikuasai dan mengancam akan melakukan pemagaran terhadap lokasi tersebut
Dengan adanya persoalan tersebut dan tak kunjung selesai mendapat sorotan dari Persatuan Pewarta warga Indonesia (PPWI), Provinsi Banten. Dani Hamdani, mengatakan menurutnya kalu memang pihak perusahaan tidak adak etikad membayar sesuai dengan janji yang sudah di sepakati bersama didaam musyawarah tersebut maka persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum karena pihak perusahaan diduga tidak ada etikad penyelesaian, maka harus segera ambil langkah tegas dan laporkan kepihak yang berwenang atas dugaan penyerobotan,
"Kami dari organisasi PPWI akan segera turun dan mengawal persoalan ini sampai keluarhga ahli waris mendapatkan keadilan atas hak-haknya kalau perusahaan tidak mau membayar apa alasannya sedangkan tanah tersebut sudah dikuasainya itu kan hak orang lain"tegasnya
Sampai berita ini terbit pihak perusahaan dari PT AUM belum ada yang bisa di konfirmasi, tim awak media ini akan mencari tau lebih lanjut.
(RedaksiTim)