Dugaan Pungli PTSL oleh Oknum Sekdes Desa Bandung, Ini Penjelasannya

Detikrakyat.com
Senin, 23 Desember 2024, 21.51.00 WIB Last Updated 2024-12-23T15:11:08Z

 














Serang – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Diduga Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Bandung meminta pungutan kepada warga yang mengajukan sertifikat tanah di luar ketentuan resmi.


Berdasarkan keterangan beberapa warga, mereka diminta membayar hingga Rp 1.200.000 untuk setiap sertifikat, meskipun ada yang berhasil menawar hingga Rp 1.000.000. "Kami sudah membayar antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000, tapi masih diminta untuk segera melunasi Rp 1.000.000 agar sertifikat cepat jadi," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Proses pengajuan PTSL yang sudah berlangsung sejak Agustus 2024 hingga kini belum menunjukkan hasil. "Belum ada satu pun sertifikat yang jadi karena kami diminta melunasi terlebih dahulu," tambah warga lain.


Klarifikasi PJ Kepala Desa Bandung

Pada Jumat (20/12/2024), tim mendatangi Kantor Desa Bandung untuk meminta klarifikasi. Namun, situasi kantor tampak sepi tanpa kehadiran perangkat desa. Upaya menghubungi Sekdes melalui WhatsApp juga tidak membuahkan hasil.


Tim kemudian menemui Penjabat (PJ) Kepala Desa Bandung, Umdana, di Kantor Kecamatan Bandung. Ia menjelaskan bahwa sepinya kantor desa disebabkan beberapa staf sedang mendampingi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan sebagian lainnya bekerja di luar.


Terkait dugaan pungli PTSL, Umdana mengatakan tidak mengetahui ada pungutan sebesar Rp 1 juta atau lebih. Umdana juga mengatakan kuota PTSL didesa bandung,


"Kuota PTSL untuk Desa Bandung sebanyak 550 bidang, dan sekitar 70 sertifikat sudah selesai di BPN. Sertifikat itu akan langsung diserahkan kepada masyarakat," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa sesuai aturan, biaya resmi untuk program PTSL hanya Rp 150.000, sebagaimana sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017. 


"Saya menjabat sebagai PJ sejak Agustus 2024, sedangkan program PTSL ini sudah ada sejak Januari 2024, sebelum saya bertugas," katanya.


Dasar Hukum dan Larangan Pungli

Program PTSL diatur berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dan SKB Tiga Menteri yang menetapkan biaya maksimal Rp 150.000 untuk wilayah tertentu. Pungutan di luar ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli, yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, setiap praktik pungli harus ditindak tegas. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau inspektorat daerah.


Penutup

Dugaan pungli dalam program PTSL ini memunculkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Desa Bandung. Diharapkan, pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.


Untuk proses dugaan pungli PTSL di Desa Bandung, menurut keterangan PJ Kepala Desa Umdana, saat ini sedang dalam proses penanganan polres Serang PJ yang lama dan sekdes sudah di panggil pihak kepolisian polres Serang, ujarnya saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya pada Senin. 23/12/24.


(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Pungli PTSL oleh Oknum Sekdes Desa Bandung, Ini Penjelasannya
  • 0

Terkini

Topik Populer