Serang -- detikrakyat.com, Program percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai dari Kementrian pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan menggunakan Dana APBN. Pelaksanaan P3-TGAI harus dilakukan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI,
Ditemukan proyek P3 desa pamarayan, kecamatan pamarayan, kabupaten serang, di duga tidak mengikuti petunjuk teknis asal jadi tidak sesuai spesifikasi bistik yang ada
Menurut pantauan awak media ini 18/11/2024 bahwa program yang telah di kucurkan sumber daya air kabupaten serang Banten program P3A di duga asal jadi pasalnya dalam pembangunan pihak pelaksana desa pemayaran dalam proses pembangunan di duga tidak di gali dalam proses pembangunan,
Sementara di tempat terpisah aktivis serang timur Teguh Santoso di depan awak media 18/11/2024 angkat bicara bahwa kalau pemerintah desa dalam.melaksanakan program yang di kucurkan oleh pemerintah daerah maupun pusat harus sesuai ketentuan dan aturan Yang ada apabila ada penyimpangan anggaran itu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan seorang kepala desa, karena merugikan perekonomian Negara,
Masih dari aktivis serang timur Teguh Santoso "kami atas nama masyarakat dan aktivis meminta kepada APH apabila ada pejabat desa atau kepala desa melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan sehingga merugikan perekonomian negara serta untuk memperkaya diri sendiri atau adanya korporasi saya berharap tindak dan proses demi tegaknya hukum" ungkapnya
(Tim/Red)