Sulawesi - detikrakyat.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana memberikan petunjuk kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut Guru Honorer Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging). Petunjuk Jam Pidum itu disampaikan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Andolo Konawe Selatan, Senin tanggal 11 November 2024.
Petunjuk itu diberikan oleh Asep Mulyana, setelah sebelumnya melakukan gelar perkara serta laporan hasil pemeriksaan Kajati Sulawesi Tenggara dan hasil eksaminasi yang dilakukan oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jam Pidum. Atensi dan respon cepat yang dilakukan Asep sejatinya untuk memastikan penanganan perkara secara faktual dan komprehensif, sebagai dasar pertimbangan dirinya untuk mengambil keputusan.
Dalam petunjuk itu, Jam Pidum menyampaikan agar membebaskan Guru Honorer Supriyani dari dakwaan kesatu, melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu pertimbangan utama Jam Pidum, bahwa tidak adanya niat jahat (mens rea) dari tuduhan dan dakwaan terhadap Supriyani.
Menurut Asep Mulyana yang juga guru besar hukum pidana, bahwa berdasarkan ajaran ajaran dualisme yang pada pokoknya mensyaratkan, bahwa pidana dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana apabila telah memenuhi 2 (dua) elemen pokok, yaitu: sifat tercelanya perbuatan (kesalahan/mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus). Oleh karenanya, kedua elemen pokok harus terbukti secara sah dan meyakinkan (beyond reasionable doubt).
Di samping itu, Jam Pidum juga memperhatikan berbagai regulasi lainnya, antara lain UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang pada intinya memberikan kebebasan kepada guru untuk memberikan sanksi kepada peserta didik, sepanjang itu bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Di dalam regulasi itu, guru juga mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya, Jam Pidum berpendapat bahwa apa yang dilakukan Guru Honorer Supriyani dimaksudkan untuk mendidik, memperbaiki perilaku, atau menegakkan aturan kelas, sebagai bagian dari peran guru dalam mendidik dan mengarahkan perilaku muridnya.
Lebih lanjut disampaikan Asep, bahwa Jam Pidum telah menerapan penyelesaian perkara serupa melalui mekanisme restorative justice, antara lain perkara di Kejaksaan Negeri Buton dan Kejaksaan Negeri Donggala.
(Red)