Kabupaten Serang -- detikrakyat.com, Proyek Pekerjaan galian kabel merah di desa mekar baru, kecamatan kopo, kabupaten serang, banten. diduga ada yang bekingin oknum, dan pekerjaannya tidak sesuai oprasional prsedur (SOP),
Diketahui pekerjaan galian kabel tersebut tidak menggunakan pasir urug, serta kedalaman patut diduga tidak sesuai. selain itu para pekerjanya pun tidak memakai kelengkapan keselamatan kerja K3, rambu-rambu pengamn jalan di abaykan patut diduga kuat bahwa proyek penggalian kabel tersebut melalaikan aturan, sehingga menjadi sorotan banyak pihak, jumat 22/11/2024.
Sementara hasil informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, pasalnya galian kabel di desa mekar baru sangatlah mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya,
" Kami hawatir dengan galian kabel itu kalu hujan becek, pekerjaan nya pun tidak menggunakan pasir dan batu, bagai mana nanti klu ada kendaraan yang parkir ambles siapa yang tanggung jawab" katnya
Sementara galian kabel di desa mekar baru diduga ada yang bekingin, diduga menghambat kinerja jurnalis yang sedang mencari informasi, kalu memng benar. hal itu merupakan pelanggaran undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers, barang siapa dengan sengaja menghambat atau mehalangi atau merintangi sehingga sulitnya mendapat informasi maka diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 200.000.000,
Untuk di ketahui setiap wartawan dan LSM yang ingin melakukan kegiatan peliputan galian kabel di desa mekar baru selalu kesulitan, lantaran yang bertemu di lapangan bukan mandor yang bersangkutan, hanya ketemu dengan orng yang tidak mempunyai kapasitas dalam memberi keterangan informasi dan diduga sengaja menghambat tugas wartawan, oleh karnanya dimohon kepada pihak intansi lainnya serta pihak PLN pusat yang punya kewenangan agar segera turun ke lokasi,
(Tim)