Tangerang, -- detikrakyat.com, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ikut mendampingi Muhamad Said Didu dalam menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus ujaran kebencian di Polresta Tangerang, pada Selasa 19 November 2024.
Kepada wartawan Abraham Samad mengungkapkan, bahwa sebenarnya pemanggilan Said Didu ke Polresta Tangerang hari ini statusnya sebagai saksi.
Akan tetapi, Abraham Samad mengaku dalam beberapa dokumen ia melihat adanya surat penyidikan namun ia tidak melihat kapan dimulainya penyelidikan.
"Tapi terlepas dari itu semua saya ingin tegaskan bahwa pemanggilan terhadap Bapak Said Didu statusnya sebagai saksi. Oleh karena itu aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan. Oleh sebab itu usai pemeriksaan Pak Said Didu seharusnya diizinkan pulang," tuturnya.
Lebih lanjut menurut Abraham Samad, apa yang dilakukan oleh Bapak Said Didu merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam melakukan kontrol melalui kritisi terhadap jalannya pemerintahan.
Bicara mengenai Program Strategis Nasional (PSN), Kata Abraham, Said Didu melakukan kritik terhadap PIK 2 karena ada masyarakat yang tertindas setelah tanahnya diambil oleh pengembang dan hal itulah yang dikritik oleh Said Didu.
"Dengan anehnya kok tiba-tiba pak Said Didu dilaporkan padahal yang dilakukannya adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat," ucapnya.
Sebagai orang yang paham hukum, Abraham Samad pun menilai kasus yang menimpa Said Didu terlalu berlebihan dan bisa disebut sebagai kriminalisasi.
Ia pun mewanti-wanti jika aparat kepolisian tidak ingin dituduh bermain mata dengan oligarki atau pengembang maka setelah pemeriksaan Said Didu polisi harus segera menutup kasus ini.
"Karena nanti polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat Polisi menjadi jongos pengembang," tandasnya.
(Red)