Kabupaten Serang -- detikrakyat.com, kegiatan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi ( P3-TGAI ) Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. diduga tidak sesuai dengan gambar rencana pembangunan.
Diketahui, proyek pengerjaan peningkatan jaringan irigasi pemukiman di laksanakan oleh ketua karang taruna muin, berlokasi di wilayah kelompok tani tira maju bersama, uci selaku perkumpulan petani pemakai air (P3A) mitra cai tiara maju besama dengan nilai sejumlah 195 juta dari APBN tahun 2024.
Namun sangat di sayangkan pengerjaan proyek yang menggunakan uang Negara melalui APBN tersebut dikerjakan terkesan asal-asalan,
Pasalnya dalam pengerjaannya justru tidak sesuai dengan sepesifikasi yang telah di tetapkan, Hal tersebut diketahui setelah konfirmasi kepada. Dulamin selau kesra,
Hal itu sangat mengejutkan ketika pekerjaanya di ukur oleh tim investigasi dari awak media ini, diduga pekerjaan tersebut tidak pakai pondasi dan lantai kerja, sontak hal itu menjadi pertanyaan, pasalnya proyek yang menggunakan uang Negara dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB),
Hal tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa dan kontruksi,
Dan dalam hal ini maka pihak terkait dapat memberikan teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan kontruksi pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan izin,
Selain sanksi administratif tersebut, jika terdapat dan terbukti proyek bermasalah maka penyelenggara pekerjaan kontruksi dapat di kenakan denda paling banyak 10 persen dari nilai kontrak, atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Tim)