Kabupaten Tangerang -- detikrakyat.com, Berawal dari menabrak seorang anak wanitan kelas 5 sekolah Dasar (SD) warga kp cilampe kec. Kosambi yang mengendarai sepeda listrik mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit terdekat teman sekolah korban beserta guru langsung turun ke jalan beserta warga memberhentikan mobil tanah yang melintas tersebut,
Warga merasa sudah kesal atas tidak di tepatinya perjanjian kesepakatan untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, jam operasional truk pasir dan tambang dibatasi mulai pukul 22.00–05.00 WIB.
DPRD Kabupaten Tangerang, Hj Herni Susilawati Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Dangdeur Kapolres Pinta Warga Bersabar dan Tak Anarkis, Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang,
Tapi setiap melaksanakan perjanjian tersebut beberapa hari kemudian melanggar lagi ini untuk kesekian kalinya terjadi seperti ini dan sudah memakan banyak korban.
Akibat dari kekesalan warga 20 Truk tanah dihancurkan warga sebagai penegasan terhadap pengusaha mobil tanah dan pengembang PIK2 kades camat dan Bupati yang selama ini masyarakat seperti diabaikan atas keresahannya dan tidak ada penegakan aturan. “ucap warga setempat AL saat di temui media,
(Red)