Cilegon, 8 Oktober 2024
Cilegon -- detikrakyat.com, Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Provinsi Banten menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cilegon di Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Jombang. Proyek ini dianggap kurang transparan dalam memberikan akses informasi kepada media dan lembaga pengawasan, serta terdapat dugaan kejanggalan yang seharusnya tidak terjadi.
Musyawarah Lingkungan di Kelurahan Deringo Utamakan Pembangunan Infrastruktur
Ketua PPWI DPD Provinsi Banten, Abdul Kabir, menyampaikan kritik terhadap perusahaan pelaksana proyek, CV Surya Putra Mandiri, yang dinilai tidak menunjukkan komitmen penuh kepada Pemerintah Kota Cilegon, khususnya kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bagian Cipta Karya. Proyek rehabilitasi ini didanai oleh APBD Kota Cilegon dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,4 miliar.
Kabir mendesak DPUPR Cipta Karya agar segera mengambil tindakan tegas, seperti pemberian teguran atau sanksi, terhadap CV Surya Putra Mandiri yang dianggap lemah dalam hal pengawasan. Selain itu, Kabir juga menilai konsultan proyek, CV Gamaplan Consultant, seharusnya lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan peringatan jika terjadi kelalaian.
Lebih lanjut, Kabir menyoroti lemahnya perhatian perusahaan terhadap keselamatan kerja. Menurutnya, pekerja yang bertugas di ketinggian tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010. Pekerja yang bekerja di ketinggian tidak menggunakan alat pengaman yang memadai, ujar Kabir, seraya menambahkan bahwa proyek ini juga mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditentukan.
Ketika dikonfirmasi, seorang petugas dari CV Gamaplan Consultant mengakui bahwa pelaksana proyek sedang berada di luar kota, sementara pengawasan di lapangan dipercayakan kepada mandor berinisial St. Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, mandor tersebut tidak berada di lokasi, dan akses informasi mengenai proyek ini sangat terbatas.
FM, perwakilan dari CV Surya Putra Mandiri, ketika dimintai konfirmasi oleh media, terkesan menghindar dan mengarahkan media kepada pihak lain yang juga tidak memberikan kejelasan.
Kepala DPUPR Kota Cilegon, ketika dihubungi, berkomitmen akan memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran keselamatan kerja. Kami sudah menyarankan penerapan K3 di proyek ini. Jika memang ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran,” ucapnya.
Sementara itu,LSM Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Marcab Cilegon (LKPK) , Maman Hilman, menyoroti proyek tersebut yang diduga tidak sesuai jadwal dan para pekerja lalai dalam penggunaan APD. Maman juga mengkritik lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kami mempertanyakan pengawasan DPUPR dalam proyek ini, mengapa banyak kegiatan yang lemah pengawasannya, terutama dalam proyek infrastruktur dan gedung yang menggunakan sistem e-katalog, ungkap Maman.
Maman juga menyebutkan adanya kegiatan Penunjukan Langsung (PL) dalam proyek ini yang melibatkan pihak luar Cilegon, yang menurutnya melanggar peraturan wali kota (Perwal). “Sebagai kontrol sosial, kita harus mengawal proyek-proyek yang menggunakan APBD agar anggaran yang berasal dari masyarakat digunakan dengan benar, tegasnya.
Abdul Kabir berharap agar pemerintah dan perusahaan dapat bersinergi dalam memberikan akses informasi yang terbuka kepada media, lembaga pengawasan, dan masyarakat. Keterbukaan informasi publik sangat penting agar pembangunan di Kota Cilegon berjalan kondusif dan bermartabat, pungkasnya.
(Tim)