Muhammad Mauludin Anwar Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Detikrakyat.com
Selasa, 29 Oktober 2024, 15.15.00 WIB Last Updated 2024-10-29T08:28:56Z

 



SERANG| detikrakyat.com, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. 


Penetapan tersangka ini terkait tindak pidana Pemilu yang diduga mengkampanyekan Paslon Andra-Dimyati dan Paslon Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang.


"Betul, hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. Berkas yang kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Rangga Adekresna kepada wartawan , Selasa (29/10/2024).


Rangga mengatakan berkas yang dilimpahkan berdasarkan Pasal yang disangkakan terhadap Maulidin. Yakni, Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU No 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 


“Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 Oktober 2024 oleh Polda Banten. Setelah pelimpahan ini, kami akan meneliti dokumen perkara apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak,” ucap Rangga. 


Jika sudah dinyatakan lengkap, kata Rangga, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar ternyata tidak ditahan. 


Sementara, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas telah dilimpahkan ke Kejati banten. Namun, Endang tidak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Ketua Apdesi Kabupaten Serang ini. 


"Betul, tapi tanya Bawaslu Banten aja yah," ujar Endang. 


Sebelumnya viral video di media sosial, pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan Cagub-Cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Selain itu, Ketua Apdesi tersebut juga melakukan pertemuan dengan Cabup-Cawabup Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Komentar

Tampilkan

  • Muhammad Mauludin Anwar Di Tetapkan Sebagai Tersangka
  • 0

Terkini