LEBAK, detikrakyat.com, Semakin maraknya toko – toko obat daftar G berkedok counter HP di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten, mendapat sorotan tajam dari Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Kabupaten Lebak KH. Pupu Mahpudin.
Hal ini dikatakan KH. Pupu Mahpudin usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional yang di gelar di alun – alun kota Rangkasbitung pada Selasa (22/10/24).
Jauh sebelumnya, MUI Kabupaten Lebak, sejak awal telah tegas menyatakan perang terhadap Narkotika dan Obat berbahaya (Narkoba).
“Penyalahgunaan narkotika memang menjadi salah satu keprihatinan kita bersama. Hal ini jangan sampai merusak mental generasi muda. budaya mabuk – mabukan itu tidak baik bagi perkembangan dan masa depan anak bangsa, nanti coba saya hubungi pak Kapolresnya dan minta segera ditindak karena untuk penindakan itu ranahnya beliau,” ujar Kyai asal Kecamatan Cimarga ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat setidaknya pada tahun 2022-2023 masih ada 4,8 juta jiwa terjerat obat-obatan haram tersebut.
Dikutip dari laman mui.or.id (muidigital). 47 tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia, telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai upaya penanggulangan korban zat adiktif narkoba yang semakin bertambah.
Dalam fatwa MUI tertanggal 10 Februari 1976 yang ditandatangani K.H. M. Syukri Ghozali sebagai Ketua dan H. Amiruddin Siregar sebagai Sekretaris, disebutkan bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda, perlu adanya usaha- usaha dan tindakan-tindakan:
Pertama, menjatuhkan hukuman berat/keras terhadap penjual/pengedar/penyelundup bahan-bahan narkotika sampai kepada hukuman mati.
Kedua, menjatuhkan hukuman berat terhadap petugas-petugas keamanan dan lain-lain, petugas pemerintah sipil dan militer yang memudahkan, meloloskan, membiarkan apalagi melindungi sumber/penjual/ pengecer/pengedar gelap narkotika.
Ketiga, mengeluarkan peraturan-peraturan yang lebih keras dan sanksi yang lebih berat terhadap mereka yang mempunyai legalitas untuk penjualan narkotika agar tidak disalahgunakan.
Keempat, mengadakan usaha-usaha preventif dengan membuat undang-undang mengenai penggunaan dan penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
Dalam keputusan fatwa tersebut, MUI menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan Ketahanan Nasional.
Kemudian MUI menyambut baik dan menghargai segala usaha menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
Dalam keputusan tersebut pula MUI menganjurkan kepada Alim Ulama, Guru-guru, Mubaligh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/ penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dan dalam poin terakhir fatwa tersebut, MUI dengan tegas menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama pada orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “Perang Melawan Narkotika”.
Sementara itu hal senada juga dikatakan Ketua Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak Mamik Selamet, S.Sos., maraknya dugaan penyalahgunaan obat-obatan jenis Pil daftar G di Wilayah Kabupaten Lebak sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan. Pasalnya keberadaan toko obat yang menjual obat sembarangan tanpa resep dokter tersebut sangat berbahaya, sehingga rentan disalahgunakan. Selaku salah salah satu lembaga sosial kontrol, pihaknya mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan menutup gerakan mata rantainya.
"APH harus bertindak tegas, menutup mata rantai peredaran obat-obatan yang banyak disalahgunakan, akibat dijual bebas di toko yang ada di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak" ungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Kabupaten Lebak, melalui siaran persnya. Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurut Mamik Slamet, pihaknya sudah menerima informasi dari warga, jika di Kabupaten Lebak, ada beberapa warung yang menjual bebas obat-obatan daftar G jenis Pil tersebut, tanpa resep dokter.
"Sudah banyak remaja yang terjebak akibat mudahnya membeli obat-obatan jenis Pil G tersebut, yang dijual bebas di beberapa toko di Kabupaten Lebak, bahkan tak jauh dari Sekretariat kami, tepatnya di Wilayah Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, informasinya, ada toko yang menjual bebas obat-obatan jenis Pil G itu tanpa resep dokter, nah akibatnya hal itu rawan disalahgunakan," tambahnya.
Mamik Slamet berharap kepada semua pihak, agar ikut berperan, serta aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan obat-obatan daftar G yang dijual bebas dipasaran.
"Untuk itu, mari kita bersama-sama ikut mnegawasi penjualan obat-obatan yang tidak sesuai mekanise dan prosedur yang jelas tersebut, agar generasi muda kita terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan yang berdampak buruk, baik bagi kesehatan, maupun perilakunya yang akan merugikan masa depan mereka," pungkasnya, (Tim/Red)