Serang - detikrakyat.com, Oknum Staf Desa mandaya dan penerima program ketapang ngamuk pada wartawan merupakan tindakan tak terpuji
Dengan adanya viral di beberapa media online dengan pemberitaan oknum Staf desa dan penerima program katapang ngamuk kepada wartawan menurut Aktivis serang timur alipan yang akrab di sapa bang alek di depan awak media 18/09/2025 dengan lantang angkat bicara, bahwa wartawan itu menjalan tugas dan fungsinya jelas sudah di atur dalam Undang undang Pers mereka para jurnalis di lindungi undang undang apabila ada pihak pihak yang menghalangi atau menghambat tugas pokok dan pungsi ini perbuatan pidana, maka saya sangat berharap kepada pihak APH lindungi kerja wartwan karena sebagai garda terdepan untuk bangsa dan negara
Saya minta kepada wartawan yang merasa dirinya merasa di halang halangi atau di hambat dalam pekerjaan profesi jurnalis laporkan kepada Pihak penegak hukum, sebagai bentuk epek jerah pada pihak pihak memandang sebelah mata profesi wartwan
Masih dari Aktivis serang timur alipan, kalau memang ada pemberitaan yang di anggap tidak sesuai pakta di lapangan harusnya gunakan hak koreksinya sesuai dengan aturan, jangan mereka di hardik di maki maki, bung ini negara hukum bukan negara hutan belantara jangan di terapkan hukum Rimba di bumi nusantara jangan se enak hatimu cetusnya,
( Red )