TANGSEL, detikrakyat.com-Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya melalui jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor yang belakangan ini menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan dari beberapa kasus yang menjadi atensi dari laporan masyarakat tersebut bukan hanya berada di wilayah hukumnya saja akan tetapi kasus tersebut juga berada diluar wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan beberapa kasus tersebut, Tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil menangkap kedua pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjadi pelaku penadah kendaraan bermotor R2 pada, 22 Agustus 2024.
"Terduga kedua pelaku ini adalah pasangan suami istri (Pasutri), inisial Y.A.S dan S.A, terhadap tersangka Y.A.S ini berprofesi sebagai Security."ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang saat press conferens, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, bersama Kapolsek Curug, Kompol Sugeng Ade Wijaya, Kapolsek Pagedangan, AKP Daniel Dirgala beserta Kanit Reskrim Polsek Curug, AKP Wendi Afrianto dan Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Iptu Fathurroji.
Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, Y.S.A ditangkap saat dirinya sedang bekerja di kawasan perumahan dan perniagaan di wilayah kecamatan Pagedangan. Sementara istrinya S.A ditangkap di tempat kontrakannya berikut barang buktinya.
"Keduanya ini kita tangkap ditempat yang berbeda, Y.S.A saat bertugas sementara S.A ditempat kontrakannya berikut Delapan (8) unit R2 tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah,"ungkapnya
Selanjutnya, hasil dari informasi yang didapat, berselang satu hari, pada 23 Agustus 2024. Pengembangan penangkapan dilanjutkan dengan menyisir ke sebuah kontrakan yang masih berada di wilayah kecamatan Pagedangan. Alhasil, Lagi lagi Pasutri berhasil diamankan dengan dua barang bukti kendaraan R2 tanpa dilengkapi surat bukti kepemilikan.
"Inisial Z dan P.Y berhasil kita amankan dengan dua kendaraan bermotor R2 berikut 1 buah kunci leter T."paparnya
Setelah itu, pada 24 Agustus penelusuran pencarian para pelaku pun terus dilakukan Tim gabungan jajaran Polres Tangerang Selatan. mengarak ke wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang.
"Di wilayah Cikupa tepatnya di sebuah kontrakan kita dapati dua orang terduga pelaku inisial inisial R.A.S dan N serta dua (2) unit kendaraan R2 tanpa kelengkapan bukti kepemilikan yang sah dan 1 buah kunci leter T."ucapnya
Pencarian para pelaku terus dilakukan oleh Jajaran Polres Tangerang Selatan, tepatnya tangga 28 Agustus 2024. Kali ini terduga penadah R2 di wilayah Palmerah Jakarta Barat. Ditemukan di tempat kos-kosan, inisial Y.S dan S.M.
"Pada saat diamankan terduga pelaku ini kedapatan membawa Senjata Api (Senpi) jenis revolver beserta 3 butir peluru dan satu butir selongsong serta 1 buah kunci leter T,"jelasnya
Tidak cukup disitu saja, berikutnya pada 5 September 2024, Pengembangan kasus tersebut mengarah ke wilayah Bitung, kecamatan Curug. Alhasil, didapati terduga pelaku pencurian kendaraan R2 berhasil diringkus dengan barang bukti yang didapati dari para pelaku inisial S dan I berikut barang bukti dua (2) unit kendaraan R2 berikut kunci leter T.
"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan ini, Sebanyak 10 orang tersangka berhasil kita amankan berikut barang buktinya, Namun hukumnya mereka berbeda beda. Hukuman yang disangkakan nanti sesuai kejahatan yang dilakukannya."pungkasnya
Diketahui, Dari total 16 unit kendaraan sepeda motor R2 yang berhasil diamankan,
- 7 unit sudah diketahui kepemilikannya,
- 9 unit belum diketahui kepemilikannya.
Apabila masyarakat ada yang merasa kehilangan sepeda motor nya dapat menghubungi unit Reskrim Polsek Pagedangan. (Hms/Red)