Sebanyak 13 Kapling di Desa Curug Diduga Ilegal, Aset Desa Dimanfaatkan Tanpa Izin

Detikrakyat.com
Selasa, 17 September 2024, 18.52.00 WIB Last Updated 2024-09-17T11:59:19Z

 






September 17, 2024

Pekalongan – Jawa Tengah – detikrakyat.com, Sebanyak 13 unit kapling yang terletak di tengah area persawahan, bersebelahan dengan aset Desa Curug, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, diduga memanfaatkan aset desa secara ilegal. Aset tersebut berupa lahan seluas sekitar 5 meter lebar dan 40 meter panjang yang digunakan sebagai jalan menuju tanah kapling milik KH, warga Karangdowo.


Penemuan ini diungkap oleh awak media dan LSM Forum Jateng Bersatu pada Selasa (17/9), yang kemudian berupaya menemui Kepala Desa Curug untuk klarifikasi. Namun, saat ditemui, Kepala Desa tidak berada di tempat. Sebagai gantinya, tim investigasi bertemu dengan Camat Tirto, Siswanto, STP.MAP, di ruang kerjanya.







Camat Tirto memberikan tanggapan mengenai dugaan pemanfaatan aset desa untuk pembangunan jalan akses menuju tanah kapling tersebut. Ia menegaskan bahwa sebelum mengambil langkah lebih lanjut, dirinya harus mengecek langsung situasi di lapangan. “Saya perlu cek langsung dulu di lapangan. Kalau benar tanah itu merupakan aset desa dan menggunakan anggaran desa, tentu harus ada mekanisme yang jelas. Sampai sekarang saya belum pernah menerima informasi atau koordinasi dari pihak desa terkait hal ini, baik secara langsung maupun melalui PMD Kecamatan,” kata Siswanto.


Siswanto juga menegaskan bahwa belum ada musyawarah atau pembahasan resmi terkait penggunaan aset desa tersebut dalam forum Musrenbang atau komunikasi lainnya. “Jika akan menggunakan aset desa, harus ada musyawarah dan pengajuan resmi. Seingat saya, belum ada pembicaraan mengenai pengembangan jalan ini di Musrenbang tahun lalu,” tambahnya.








Sementara itu, pemilik kapling, Khasani, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, menjelaskan bahwa status tanah kapling miliknya masih dalam bentuk letter C atau petuk. “Untuk status tanahnya masih letter C alias petuk, jadi kalau ada yang membeli hanya mendapat keterangan letter C dari desa dan belum ada pendaratan,” terang Khasani. Ia juga menyebutkan bahwa jalan menuju kaplingnya memang merupakan aset desa dan sudah mendapat izin dari Kepala Desa. “Aset jalan menuju kapling memang tanah bengkok dan sudah mendapat izin dari Pak Kades,” tuturnya.



Menanggapi hal ini, Ketua Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin, menyayangkan langkah Kepala Desa yang diduga memfasilitasi pengembang tanpa prosedur yang jelas. “Kalau memang pihak desa membuat jalan menuju tanah kapling dengan menggunakan dana desa, mestinya harus ada papan nama kegiatan. Dalam hal ini, pihak desa terkesan memfasilitasi pengembang. Apakah sudah melalui Musdes atau Musrenbang?” ujar Ali. Ia juga menyatakan rencana untuk mengambil tindakan hukum terkait kasus ini.


Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaan aset desa dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, terutama dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur yang melibatkan pengembang perumahan.


( Red )

Komentar

Tampilkan

  • Sebanyak 13 Kapling di Desa Curug Diduga Ilegal, Aset Desa Dimanfaatkan Tanpa Izin
  • 0

Terkini