LEBAK, - detikrakyat.com, Setelah beberapa bulan sempat tutup, sejumlah toko obat obatan terlarang daftar G (Tramadol dan Eksimer) kembali marak di wilayah hukum Polres Lebak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penjaga toko di kawasan Kota Rangkasbitung berinisial IL, obat – obatan tersebut diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang berinisial AD Gembong mafia obat asal aceh dan dikoordinir oleh inisial HB warga asal kecamatan Rangkasbitung.
Menyikapi kembali maraknya obat obatan terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Lebak, Koalisi Pers Indonesia (API) Kabupaten Lebak, melalui juru bicaranya Aji Rosyad menekankan agar aparat kepolisian, Dinas Kesehatan Kabupaten serta BNNK Kabupaten Lebak segera melakukan tindakan.
“Dalam waktu dekat kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti institusi Kepolisian, Dinas Kesehatan dan BNNK Kabupaten Lebak untuk bersama memberantas aktifitas peredaran obat obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat terutama para orang tua yang memiliki anak remaja. Karena yang paling rentan mengkonsumsi dan terseret oleh obat daftar G tersebut adalah kalangan remaja atau anak anak usia sekolah,” ujar Jubir Aliansi Pers Indonesia Aji Rosad
Aji menambahkan, persoalan peredaran obat terparang daftar G ini tidak bisa dianggap sepele karena, selain dari merusak moral generasi muda, obat obatan jenis ini juga menjadi pemicu dari Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquenci) yang kerap membuat para orang tua kalangkabut sehingga menciptakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif di tengah masyarakat,” imbuh Aji Rosyad yang juga Ketua JMSI Kabupaten Lebak ini.
Pada bagian lain, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani menyebut, peredaran obat – obatan terlarang jenis tramadol dan eksimer ini sudah pada tahap dan kondisi yang sangat menghawatirkan di kalangan generasi muda tidak hanya di kabupaten Lebak, tetapi diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini bisa difahami lantaran harganya yang sangat murah dan mafia pengedar serta jaringannya sudah tersebar ke tiap wilayah terutama pulau Jawa.
Terkait Kenakalan remaja (juvenile delinquency), lebih jauh Abdul Kabir menjelaskan.
Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma dan aturan atau hukum dalam masyarakat. Delikuensi anak remaja suatu bentuk penghalusan untuk membedakan istilah dengan kriminal terhadap orang dewasa yang melakukan tindak pidana.
“Dengan mengkonsumsi obat obatan terlarang jenis ini, usia remaja menjadi sasaran empuk bagi para mafia obat untuk dijadikan segmen pasar mereka. Karena pada usia ini paling rentan dipengaruhi oleh lingkungan dan teman sebaya, sehingga akan mudah sekali terpengaruh dan berdampak pada perbuatan menyimpang yang melanggar norma norma hukum, agama, dan hukum adat, di antaranya pergaulan bebas, hubungan seksual, mencuri, berjudi, menyalahgunakan narkotika, tawuran, pelacuran, atau semua perbuatan penyelewengan yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat,” beber Ketua salah satu Organisasi Pers garis keras Kabupaten Lebak ini.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu ketika ditemui dan diajak dialog santai oleh pengurus Aliansi Pers Indonesia Bersatu, berjanji akan segera melakukan tindakan tegas dan terukur dalam memberantas peredaran obat obatan terlarang dan tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Terimakasih atas kedatangan dan silaturahminya kawan – kawan dari Aliansi Pers Indonesia, mohon maaf karena pak Kapolres dan Pak Kasat sedang ada dinas luar dan tidak bisa dikansel, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kanit II IPTU Fitra diperintahkan untuk menemui dan berdialog dengan bapak – bapak dari Aliansi Pers Indonesia.
Sebagai Kamtibmas kami Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Lebak dan Jajaran, tentunya sangat terbantu dengan adanya informasi informasi yang datang dari masyarakat dan insan pers melaui beritanya, atau yang datang langsung dan bertemu untuk menginformasikan adanya kegiatan yang berindikasi pada adanya pelanggaran hukum di wilkum Polres Lebak jajaran, mohon maaf juga karena tadinya substansi yang akan disampaikan hanya silaturahmi maka tidak ada kesiapan dari unit yang menangani persoalan ini, tapi hal ini segera akan saya laporkan ke Kapolres dan kami akan melakukan observasi ke lapangan sesuai dengan informasi yang kami terima,” tegasnya.
Patut diketahui, para pelaku pengedar obat obatan terlarang dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara. (Tim)