Serang - detikrakyat.com, Menurut aktivis serang timur Alipan, apabila adanya tambang yang resmi atau legal mereka mempunyai ijin ijin sesuai ketentuan yang sudah menjadi ketentuan yang sudah baku lalu menjadi sebuah konsumsi pemberitaan miring atau tidak sesuai hasil investigasi dan konfirmasi di pihak yang di jadikan sumber berita maka itu akan menimbulkan sanksi hukum apabila adanya pihak pihak yang merasa di rugikan
Seperti contohnya adanya,
Salah satu tindakan, seseorang atau sekelompok orang, yang berusaha menghalangi kegiatan pertambangan, baik pada kegiatan di tahap eksplorasi, operasi produksi, atau aktifitas lainnya.
Tindakan tersebut tentu dapat merugikan banyak pihak. Misalnya, dapat menyebabkan target produksi tidak tercapai. Atau, proses pemuatan batuan atau jenis tanah, dapat tidak terlaksana dengan lancar apabila gangguan terjadi pada saat proses penjualan.
Sehubungan dengan hal tersebut, sanksi hukum dapat digunakan terhadap pihak yang menghalangi atau menggangu kegiatan pertambangan pemilik izin usaha tambang, tentunya adanya sanksi hukum,
Ancaman sanksi Pidana
Untuk diketahui bahwa setiap kegiatan pertambangan, baik mineral maupun batuan atau tanah urug, wajib dilaksanakan berdasarkan adanya Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Berdasarkan beleid terbaru, kewenangan penerbitan IUP merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah.
Terhadap tindakan pihak-pihak tertentu yang menggangu kegiatan pertambangan, di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku.
Hal ini di antaranya merujuk UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara atau Batuan, (tanah urug) sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)".
Ketentuan hukum sebagaimana tersebut tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara resmi.
Maka dari uraian di atas saya sangat berharap pada semua pihak sosial kontrol lebih berhati hati dan cermat dalam menulis pemberitaan yang berimbang, sebagai karya di jadikan.maha karya yang bernilai tinggi.
( Tim/Red )