Serang - detikrayat.com, Galian tanah merah di desa parakan kecamatan jawilan serang banten yang di kelola oleh perusahaan PT platinum persada sebagai contoh perusahaan yang tunduk aturan
Berdasarkan konfirmasi awak media 18/09/2024 kepada salah satu pihak dari perwakilan perusahaan SW pihaknya mengatakan bahwa dengan adanya kupasan tanah merah yang saat ini sedang berjalan pihaknya akan mengikuti ketentuan peraturan pemerintah daeran maupun pemerintah pusat, pa kami perusahaan PT platinum persada memang bergerak dalam.bidang galian tanah merah semua Ijin Ijin kami berdasarkan ketentuan yang berlaku kami Penuhi sehingga menurut kami ini merupakan perusahaan kami akan lebih mengedepankan sebagai syarat mutlak yang harus di penuhi dari beberapa dinas terkait seperti Dinas pertambangan dan energi semua ijin kami tempuh ungkapnya
Sementara di tempat terpisah Sebagai aktivis lingkungan hidup serang timur, dani Hamdani di depan awak media 18/09/2024 angkat bicara bahwa perusahaan PT platinum persada sebagai perusahan yang patut di apresiasi, menurutnya perusahaan tersebut patut di jadikan contoh oleh perusahaan lain, karena mematuhi aturan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah Daerah maupun pusat jadi menurut hemat saya perusahaan PT platinum persada sebagai perusahaan yang memang ta'at aturan
Masih dari aktivis serang timur dani Hamdani saya sangat berharap kepada semua pihak apabila untuk melakukan sosial kontrol harus betul betul cermat dalam investigasi maupun konfirmasi sehingga dalam menyajikan pemberitaan berimbang,
Jangan sampai perusahaan yang memang ada ijin Ijin yang sudah ada berdasarkan ketentuan di bilang ilegal ini kan menjadi media di anggap tidak propesional ungkapnya
( Tim/Red )