Kabupaten Tangerang, - detikrakyat.com,
Sebelumnya sempat melintas link berita online https://suaragempur.com terkait seorang pelamar kerja berinisial "SJ" dari kampung talaga asem desa talagasari kecamatan balaraja yang meninggal dunia, karena tak kunjung diterima atau mendapatkan pekerjaan, bermodalkan uang sebesar Rp 5.000.000,- agar bisa di terima bekerja.
Dalam berita tersebut pelamar kerja "SJ" karena kecewa tak kunjung diterima, akhirnya drop, jatuh sakit, dan akhirnya meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut Sekertaris prov Banten Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang / YAPERMA DPD BANTEN Septian Ibnu Prabowo S.kom, mendapatkan pengaduan kedatangan seseorang berinisial "AD" alias Tile kekantor YAPERMA DPD BANTEN yang berada di Ruko depan blok M Perumahan Triraksa village 2.
"AD" dalam pengaduannya keberatan atas pemberitaan media onlinehttps://suaragempur.com yang berjudul
Masuk Unsur Penipuan, Meminta APH Segera Menyelidiki Atas Perlakuan Calo Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan Publik Menuntut Pemerintah Kecamatan Balaraja, Merenggut Nyawa Akibat Iming – Iming Lowongan Kerja.
Menurut keterangan "AD" alias Tile.
Pemberitaan tersebut sangat menyudutkan nama baik dirinya.
Dalam hal ini Septian Ibnu Prabowo yang telah mendapatkan pengaduan dari saudara "AD" alias Tile untuk meminta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Pers No.40. Tahun 1999 kepada media online onlinehttps://suaragempur.com
dalam pemberitaan tersebut menyudutkan "AD" alias Tile tanpa mengedepankan praduga tak bersalah berdasarkan pasal 5 UU Pers No.40.Tahun 1999.
Kegiatan jurnalistik yang ditulis oleh wartawan media online https://suaragempur.com seharusnya menggunakan formula jurnalistik 5 w 1 h.
1. Siapa (Who),
2. Apa (What),
3. Kapan (When),
4. Di Mana (Where),
5. Mengapa (Why), dan
6. Bagaimana (How)
Dalam pemberitaan tersebut jelas seolah-olah almarhum berinisial "SJ" adalah pelamar kerja lalu meninggal dunia.
Septian Ibnu Prabowo S.kom pengurus YAPERMA Prov BANTEN yang telah mendapatkan pengaduan dari saudara "AD" alias Tile untuk diberikan fasilitas meminta kepada media https://suaragempur.com atau wartawan yang mereleasenya, sebagaimana diatur pasal 5 UU No.40. Tahun 1999 untuk hak jawab dan hak koreksi.
Dalam waktu 3 hari setelah berita ini ditayangkan, bisa menghubungi nomor 0853-1200-0112.
Apabila tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pasal 5 UU nomor 40 Tahun 1999, maka kami selaku Pengurus YAYASAN AMANAT PERJUANGAN RAKYAT MALANG akan melakukan upaya hukum sebagaimana diatur UU.ITE No.11.Tahun 2008.(Tim)