Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pencurian Ke Penyidik Kejaksaan

Detikrakyat.com
Selasa, 20 Agustus 2024, 18.52.00 WIB Last Updated 2024-08-20T11:52:18Z

 





SERANG, Detikrakyat com ] - Penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (20/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DS  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka DS yang diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pencurian Ke Penyidik Kejaksaan
  • 0

Terkini