*SIARAN PERS*
Nomor: 033/124/Release/Diskominfosatik/2024
Serang - detikrakyat.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), mendorong pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk menanam pangan cepat panen. Tujuannya selain bisa di konsumsi sendiri juga guna mengantisipasi terjadinya inflasi di Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) II BIdang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Serang, Febrianto sesaat setelah membuka Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen di Aula KH. Syam’un pada Kamis, 8 Agustus 2024.
"Rakor ini menindaklanjuti surat edaran bupati yang telah kita edarkan melalui camat-camat, untuk merealisasikan cocok tanam di wilayah masing-masing terutama di halaman kantor kecamatan dan kantor desa yang ada di wilayah Kabupaten Serang,"ujarnya.
Febrianto mengatakan, gerakan tanam pangan cepat panen bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan inflasi serta penurunan inflasi. "Andai di masyarakat semua bercocok tanam hasil panennya dinikmati sendiri, secara otomatis harga pasar akan menurun itu yang pertama. Kedua menjaga kelestarian desa itu sendiri menjadi desa yang sehat dan desa yang aman,"ungkapnya.
Adapun untuk jenis tanaman yang di taman, sebut Febrianto, meliputi cabai tomat, bawang dan lainnya yang cocok ditanam di sekitar halaman kantor kecamatan dan desa masing-masing. "Kita akan memberi reward kepada para tim penggerak PKK atau Apdesi bagi mereka yang lebih semangat untuk melestarikan mengimplementasikan hasil rapat koordinasi pada kesempatan ini,"ungkapnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera menambahkan, pemberian reward atau award dengan membuat suatu lomba antara kecamatan maupun desa yang benar-benar mencanangkan gerakan tanam pangan cepat panen dengan baik. Sedangkan pemberian penghargaan akan diberikan bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Serang yang ke 598 pada 8 Oktober 2024 mendatang.
"Kita sampaikan penghargaan dari Bupati Serang langsung. Sedangkan untuk bentuk penilaian kita laksanakan September mulai monev kondisi lapangan menjadi bahan untuk pertimbangan penghargaan di hari jadi Kabupaten Serang,"ujarnya.
Berkaitan dengan sosialisasi SE Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen, kata Febrian, tujuan utamanya untuk pengendalian inflasi yang mana salah satunya langkah konkret Pemda Kabupaten Serang dalam pengendalian inflasi. "Tadi juga dibahas pada sosialisasi kedepan ada praktik di lapangan, kalau tidak ada praktik di lapangan hanya sifatnya imbauan itu tidak akan efektif berjalan,”ucapnya.
Hadir sebagai narasumber Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Zaldi Dhuhana, turut hadir perwakilan dari 29 kecamatan dan perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) serta perwakilan OPD terkait.(*)