Serang – detikrakyat.com, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyampaikan berkas laporan terhadap Kejari Serang, atas dugaan keterlibatan pihak PLN UP3 Banten Utara dalam kasus korupsi Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang. (09/08/24)
Menurut aktivis LSM GMBI Banten, Akhmad Rizky, mengatakan, pihak PLN diduga telah memfasilitasi penerangan untuk dipergunakan para pedagang di area Stadion MY secara ilegal.
Pedagang kaki lima yang menggunakan penerangan tersebut diduga diminta iuran pungut sebesar Rp. 5000 – Rp. 10.000, oleh pihak pengelola yang memberikan fasilitas penerangan.
Lanjut rizky, Pedagang kaki lima yang berada di jalur sebelah barat seperti pedagang pakaian, wahana bermain anak, pedagang kopi dan makanan diduga menyambungkan arus listrik secara langsung ke gardu induk dan 59 pedagang yang berada di bangunan kios sebelah timur mendapatkan penerangan dari KWH listrik yang terpasang, namun diduga tanpa melalui standar prosedur sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pencurian tenaga listrik adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah diatur dalam UUD No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dalam Pasal 51 ayat (3) Bahwa “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.5 Milyar. “Pungkasnya
Sebelumnya, Pada tanggal 15 Desember 2023 pihak P2TL di dampingi dengan Satpol-pp Kota Serang, telah melakukan penertiban / memutus sebagian arus listrik tanpa hak (ILEGAL) di area Stadion Maulana Yusuf. Atas laporan dari Kadis Dispora Kota Serang.
Namun saat ini penerangan tersebut kembali berjalan seperti biasa dan tidak tersentuh hukum, Rizky berharap agar pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Serang dapat mendalami dan mengungkap kasus ini secara terang benderang. Karna kerugian negara yang dialami diduga mencapai Milyaran rupiah. Tutupnya.
(Dede)