Serang - detikrakyat.com, Forum santri kabupaten serang melakukan unjuk rasa di depan perusahaan PT Balaraja barat di kawasan Industri moderen, yang mana dalam tuntutan unjuk rasa tersebut menuntut agar perusahaan menutup dan tidak memproduksi minuman yang di duga beralkohol, diketahui bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan sebagai bentuk tidak sepakat adanya perusahaan yang memproduksi di duga beralkohol yang memang hal tersebut sangat merusak regenerasi dan akhlak khususnya kaum muda, dan umat muslim walaupun kita bukan negara Islam namun mayoritas umat muslim dan jelas islam melarang adanya minuman yang memabukkan, pihaknya meminta kepada pihak Pihak yang sepakat berdirinya perusahaan yang memproduksi minuman di duga beralkohol tersebut usut tuntas karena merupakan kesepakatan keliru yang sangat di tentang ajaran islam
Sementara humas perusahaan PT balaraja barat Ari di depan awak media mengatakan 08/08/2024 bahwa pihaknya berdasarkan ijin ijin perusahaan lengkap sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan Perda kabupaten serang bahwa perusahaan di perbolehkan untuk memproduksi minuman yang beralkohol namun tidak boleh untuk di edarkan di kabupaten serang, namun apabila ada pihak pihak yang menemukan beredar minuman yang di produksi pihak perusahaan kami khususnya di kabupaten setang maka laporkan ke kami, karena pihaknya bermitra dengan distributor di luar kabupaten serang dan yang tidak ada larangan untuk peredaran minuman yang beralkohol ungkapnya
Sementara di tempat terpisah Ketua DPK LSM Gerhana kabupaten serang jasmani di depan awak media angkat bicara
08/08/2024 bahwa dengan adanya perusahaan yang memang saat ini di duga memproduksi minuman beralkhohol dirinya merasa keberatan kami sebagai Lembaga sosial kontrol dan seorang muslim jelas ini menurutnya tidak baik, karena akan berdampak buruk pada bangsa yang akan menimbulkan adanya pemicu tindakan kejahatan karena siapapun yang komsumsi pasti akan ada dampak kurang baik pada pola pikir sesorang,,
Masih dari ketua DPK gerhana jasmani kami minta kepada pihak instansi terkait khususnya bidang perijinan dan kepala daerah untuk di lakukan peninjuan kembali ijin ijin perusahaan tersebut apakah dengan adanya perusahaan tersebut berdiri di pertimbangkan maslahat dam mudharatnya punkasnya.(Red)