Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Peekara ke Penyidik Kejari Serang

Detikrakyat.com
Selasa, 09 Juli 2024, 20.20.00 WIB Last Updated 2024-07-09T13:20:51Z

SERANG, Detikrakyat.com ]  - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (9/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DA  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka DA  dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Peekara ke Penyidik Kejari Serang
  • 0

Terkini