Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Melimpahlan Tersangka Dugaan Kekerasan Ke Penyidik Kejari Serang

Detikrakyat.com
Selasa, 02 Juli 2024, 16.32.00 WIB Last Updated 2024-07-02T09:32:12Z

 


SERANG, Derikrakyat.com ] - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Saterskrim) Polres Serang Polda Banten Melimpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selasa, (02/07/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka R telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP. Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.  (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Melimpahlan Tersangka Dugaan Kekerasan Ke Penyidik Kejari Serang
  • 0

Terkini

Topik Populer