Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Curat Ke Penyidik Kejari Serang

Detikrakyat.com
Jumat, 12 Juli 2024, 03.09.00 WIB Last Updated 2024-07-11T20:09:37Z



SERANG, Detikrakyat.com ] - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (11/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka JU alias Jablay dan LH  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka JU  alias Jablay dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan Lukman Hakim dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah.  (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Curat Ke Penyidik Kejari Serang
  • 0

Terkini