Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Curat ke Penyidik Kejari Serang

Detikrakyat.com
Rabu, 10 Juli 2024, 10.48.00 WIB Last Updated 2024-07-10T03:53:37Z


SERANG, Detikrakyat.com ]  - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (10/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka NM  alias Ciwong telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka NM  dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Curat ke Penyidik Kejari Serang
  • 0

Terkini