Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pertolongan Jahat Atau Tadah ke Penyidik Kejari Serang

Detikrakyat.com
Selasa, 09 Juli 2024, 20.28.00 WIB Last Updated 2024-07-09T13:28:07Z



SERANG, Detikrakyat.com ]  - Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pertolongan jahat atau tadah ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (9/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Muid alias Pedet telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka Muid alias Pedet dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah.  (Red) 

Komentar

Tampilkan

  • Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pertolongan Jahat Atau Tadah ke Penyidik Kejari Serang
  • 0

Terkini