Serang - detikrakyat.com, Kepala Desa Pagintungan kecamatan Jawilan, ucapkan terima kasih kepada pemerintah Pusat dan bupati serang, dengan mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun kedepan,
Kepala Desa pagintungan,Hj Sumyanah di sela sela kesibukannya di depan awak media, mengatakan. bahwa dirinya sangat berysukur dan terima kasih kepada semua pihak dan instansi pemerintah yang mana dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepada kepala Desa merupakan kesempatan banyak mengabdi kepada masyarakat dan pemerintah karena kepala Desa ujung tombak sebagai pejabat publik yang bersetuhan langsung dengan masyarakat setempat sehingga kita bisa melihat segala bentuk keluhan masyarakat apalagi dengan semakin canggihnya tekhnologi elektronik kami sebagai kepala Desa sangat perlu memantau seluruh kegiatan masyarakat yang memang sangat berdampak sisi positif dan negatifnya kita sebagai kepala desa harus beraikap bijaksana
Masih dari Hj Sumyanah, bahwa dengan perpanjangan masa jabatan merupakan suatu tanggung jawab besar kepada masyarakat lantaran jabatan kepala Desa merupakan mengemban tugas dan amanah yang mana kita selaku pemimpin akan mempertanggung jawabkan baik di dunia maupun kelak di akherat nanti, dan saya pribadi kepercayaan pemerintah dan masyarakat Insallah akan saya emban tugas mulia ini dengan sebaik baiknya, Ungkapnya
Diketahui, Sebanyak 278 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Serang, mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan dan pemyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Serang itu, pelantikan dilaksanakan di Lapangan Tenis Indoor Setda Kabupaten Serang, Selasa (9/7/2024)
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan pasal 118 huruf e bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Hal itu dikatakan Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak,
( Red )