Putus Utat Nadi Judi Online (Oleh: Fani Ruusul Masail-Founder Majelis Law & Pengurus LD PBNU)

Detikrakyat.com
Senin, 24 Juni 2024, 13.29.00 WIB Last Updated 2024-06-24T22:56:32Z


Indonesia saat ini betul-betul mengalami darurat judi online, bagaimana tidak?perputaran uang judi online yang terbilang besar, belum lagi beberapa kasus akhir-akhir ini seperti pembunuhan, penganiyayaan dan tindak kriminal lainnya diakibatkan oleh judi online, bahkan di banyak kasus para pemain judi online sampai menjual asetnya seperti sawah, kebun, kendaraan dan lainnya akibat terlilit hutang karena judi online. Hal ini sangat sohih telah menunjukan bahwa judi online memang problem besar yang meresahkan peradaban bangsa kita. Bonus demografi menuju Indonesia emas 2045 akan sulit tercapai apabila judi online masih terus merajarela dan menjadi kebiasaaan negatif di tengah masyarakat kita. 


Layak diapresiasi walaupun terkesan lambat, pada tanggal 14 Juni 2024 akhirnya Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan anggota termasuk Wakil Ketua Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong.


Serta, Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Wahyu Widada.


Satgas perlu cermat dan bekerja secara komprehensif, semua sektor yang berkaitan dengan judi online dilibatkan dengan baik termasuk OJK, BI, PPATK dan seluruh platform uang digital, bahkan kalau bisa bentuk kampanye masif untuk membuat stigma di masyarakat “Perangi Pemain Judi Online”. “ Judi Online Membahayakan Bangsa”. 


Sebab Tujuan dari pembentukan satgas ini untuk mempercepat pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.


Satgas mempunyai tugas penting sesuai dengan keputusan presiden no.24/2024 yakni untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.


Satgas harus mampu memutus urat nadi judi online dengan tegas, tepat dan cepat, mereka ialah pembuat, pengembang situs-situs, bandar-bandar lokal, regional, nasional dan semua baik yang menge-link ke bandar judi internasional ataupun tidak wajib diputus, tindak secara tegas dan berikan hukuman berat, dan berikan penyuluhan berkala bagi para pemain dan mantan pemain dengan soft. Pencegahan dilakukan bersama, sebagai penata pencegahan yakni pemerintah perlu terus aktif menyuarakan hal ini kepadal seluruh simpul bangsa, sehingga semua elemen masyarakat dapat ikut mengkampanyekan untuk memerangi judi online, dan tidak lupa satgas ambil langkap cepat protect sejak dini masuknya game-game aplikasi di playstote yang menyediakan judi berfitur game anak.


Harapannya dengan terbentuknya satgas ini pemberantasan judi online dapat bekerja secara terpadu, cepat dan efektif demi Indonesia bebas judi online. 


Kemudian mari kita mengulas data kominfo terkait dengan perputaran uang judi online sekitar 327 triliun sepanjang tahun 2023. Sedangkan menurut PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) 327 Triliun di tahun 2023 perputaran uang judi online hanya di Indonesia saja.


Terbaru PPATK menyampaikan Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya (perputaran uang judi online) hingga saat ini kuartal I 2024 sudah mencapai lebih Rp 600 trilliun.

Kemudian melanjutkan temuan dari PPATK, lebih dari 80% masyarakat atau setara dengan hampir 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang ikut melakukan judi online dengan nilai transaksi relatif kecil yakni sekitar Rp 100.000. 


Pemain judi online berdasarkan klaster kalangan masyarakat umum yang meliputi ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lainnya, lebih dari Rp 30 trilliun. Kemudian terkait aliran dana judi online ternyata telah mengalir ke beberapa negara negara Asean diantaranya Thailand, Filipina, Kamboja, Vietnam.


Mari kita bersama sama bersatu padu menyamakan pandangan bahwa judi online sangat membahayakan, dan sebagai anak bangsa mempunyai kewajiban bersama untuk membentengi diri dalam menghindari judi online dan menyalamatkan saudara kita yang terkena serangan penyakit judi online melalui pendampingan dan penyuluhan interpersonal secara berkala baik formal atau non formal, kampanyekan stop judi secara masif dan selipkan pesan stop judi di setiap aktifitas kegiatan melalui medsos/daring maupun luring secara terus menerus. 

Dengan gayung bersambutnya anak bangsa ikut serta dalam pemberantasan judi, maka akan tiba saatnya bangsa kita akan lepas dari jeruji judi online yang mengerikan dan pada akhirnya Indonesia Emas 2045 akan dapat kita raih bersama. Bismillah.(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Putus Utat Nadi Judi Online (Oleh: Fani Ruusul Masail-Founder Majelis Law & Pengurus LD PBNU)
  • 0

Terkini