Serang – Mabes Polri kembali mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan beberapa pejabat utama Polda Banten ikut dalam rangkaian mutasi.
Adapun Perwira Tinggi dan Perwira Menegah Polda Banten yang mutasi keluar dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1236/VI/KEP/2024 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1238/VI/KEP/2024.
Beberapa pejabat yang mutasi jabatan adalah :
1. Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mendapat jabatan baru sebagai Kadiv Propam Polri digantikan Brigjen Pol Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya mendapat jabatan baru sebagai Kapolda Banten;
2. Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif mendapat jabatan baru sebagai Wakapolda Kaltim digantikan Kombes Pol Hengki yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya mendapat jabatan baru sebagai Wakapolda Banten;
3. Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr. Agung Widodo mendapat jabatan baru sebagai Kabidyanmedwat Rumkit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri digantikan Kombes Pol drg. Iwansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Ahli Utama Rumkit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri mendapat jabatan baru sebagai Kabiddokkes Polda Banten;
4. Karorena Polda Banten Kombes Pol Mohammad Sumartono dimutasikan sebagai Pamen Polda Banten dalam rangka pensiun digantikan Kombes Pol Drs. Herry Ardyanto sebelumnya menjabat sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri mendapat jabatan baru sebagai Karorena Polda Banten;
5. AKBP Pratomo sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Way Kanan Polda Lampung mendapat jabatan baru sebagai Wadirpamobvit Polda Banten;
6. Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mendapat jabatan baru sebagai Irbid Itwasda Polda Jatim digantikan AKBP Kemas Indra Natanegara sebelumnya menjabat sebagai Koorspripim Polda Banten mendapat jabatan baru sebagai Kapolres Cilegon Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menegah. “Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri termasuk Kapolda Banten dan Wakapolda Banten,” kata Didik.
Didik juga mengatakan bahwa mutasi adalah hal yang wajar dalam institusi Polri. “Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karir yang lebih tinggi,” jelas Didik.
“Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan,” tutup Didik (Bidhumas).